Yogyakarta – LKPM adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah, yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsistem Pengawasan pada sistem OSS.

Dalam rangka meningkatkan realisasi investasi di DIY, Pemerintah DIY melalui Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pad tanggal 7 Desember 2021 di Hotel New Saphir Yogyakarta. Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi wadah bagi pelaku usaha untuk menyampaikan permasalahan terkait penyampaian laporan LKPM maupun OSS sehingga DPPM DIY mampu mengetahui perkembangan kegiatan usaha dan kendala yang dihadapi pelaku usaha yang dapat digunakan sebagai masukan buat pemerintah dalam membuat kebijakan yang paling sesuai dengan kebutuhan di masyarakat terutama pelaku usaha.

Narasumber pada kegiatan ini antara lain : Bapak Setya Ari Wibowo selaku HRD & GA Coordinator PT. Anugerah Mulia Sentosa, Bapak Timotius Aprianto selaku perwakilan dari APINDO DIY, Ibu Firna Hayyu Nindya Maritsa, S.E, M.E.K. selaku perwakilan dari PT Sucofindo dan Bapak Wawan Setiawan selaku perwakilan dari SK Glove Indonesia.
#jogjainvest #dppmdiy #lkpmonline #lkpmdiy

Published On: Rabu, 8 Desember 2021 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737