Senin, 21 Februari 2022 bertempat di h-Boutique Hotel – Yogyakarta, DPPM DIY bersama Komisi B DPRD DIY mengadakan kegiatan sosialisasi tentang pelayanan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha berbasis risiko. DPPM DIY dengan formasi baru siap melaksanakan tugas pelayanan perizinan berusaha maupun non perizinan berusaha berdasarkan Pergub DIY No. 116 Tahun 2021 tentang Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, baik melalui aplikasi OSS, aplikasi SiCantik Cloud, maupun pelayanan perizinan secara manual. Selain itu sesuai dgn amanat perubahan dalam Permendagri No. 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maka berdasarkan Pergub No. 81 Tahun 2021 maka DPPM DIY mengalami perubahan nomennklatur unit kerja di dalamnya yakni menjadi kelompok substansi Penanaman Modal I dan kelompok subtansi Penanaman Modal II, serta kelompok substansi PTSP I dan kelompok substansi PTSP II.

Kegiatan sosialisasi 2022 ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya pelaku usaha UMK terhadap OSS RBA. Diharapkan dengan upaya yang diberikan ini dapat memberikan informasi yg lebih banyak kepada para pelaku usaha UMK agar dapat terus bangkit di masa pandemi. Pada tahun ini sasaran sosialisasi lebih difokuskan pada pelaku UMK dan UMKM khususnya pada bidang kuliner sehingga diskusinya lebih mengerucut dengan nara sumber dari dewan untuk bisa memberikan pengarahan secara umum terkait fungsi dewan, juga dari akademisi untuk bisa memberikan tinjauan teoritis yang ditujukan untuk bisa memecahkan permasalahan yang ada pada pelaku UMK maupun UMKM. Dalam sosialisasi ini diberikan penyampaian singkat, mekanisme akses ke dalam OSS RBA.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas DPPM DIY yaitu Bapak Agus Priono M.Ec.. Narasumber untuk kegiatan sosialisasi ini adalah anggota Komisi B DPRD DIY yaitu Bapak RM. Sinarbiyat Nujanat, S.E. yang dalam paparannya beliau mengatakan sistem OSS berbasis risiko wajib digunakan dan menjadi acuan tunggal bagi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha secara elektronik, cepat, dan efisien. Narasumber selanjutnya adalah akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Widya Mataram yaitu Bapak Syamsul Bahri, MM yang memaparkan tentang Dinamika Pelayanan Perizinan.

Sosialisasi ini dimanfaatkan sebagai media komunikasi antara masyarakat, legislatif sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa program kemitraan yang sudah dilaksanakan oleh Pemkab/Pemkot/Provinsi lebih fokus pada pemberdayaan UMK dan UMKM dan menumbuh kembangkan kegiatan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Published On: Senin, 21 Februari 2022 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737