Selasa, 23 Maret 2022 bertempat di Omahena – Gunungkidul, DPPM DIY bersama Komisi B DPRD DIY mengadakan kegiatan sosialisasi tentang pelayanan perizinan sumber daya air atau lebih dikenal dengan pemanfaatan air tanah.

Acara ini dibuka langsung oleh Bapak Sunu Siswanta, S.E. selaku Sekretaris Dinas di DPPM DIY. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa sosialisasi terkait air tanah ini merupakan rekomendasi dari KPK karena khususnya di daerah Kabupaten Gunungkidul masih banyak para pengusaha yang memafaatkan air tanah namun tidak berizin.
Narasumber untuk kegiatan sosialisasi ini adalah Ketua Komisi B DPRD DIY yaitu Bapak Dr. Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si. yang dalam paparannya beliau memberikan himbauan kepada para pelaku usaha yang memanfaatkan air sebagai materi dan media di bidang usahanya wajib berizin karena berkaitan erat dengan debit air di Kabupaten Gunungkidul yang cukup sulit. Beliau juga mengatakan perlunya kegiatan sosialisasi perizinan khususnya perizinan air tanah untuk diadakan kembali karena masih sedikitnya pengusaha yang belum memiliki izin terkait air tanah.
Narasumber dari BP3ESDM yaitu Ibu Yustina Ika Kurniawati S.T., M.T. memberikan paparan terkait Izin Pemanfaatan Air Tanah. Dalam paparannya mengatakan ada beberapa hal yang mengganggu atau mengakibatkan pencemaran air tanah, pertama gangguan terhadap ketersediaan air tanah seperti pembukaan lahan, pembongkaran/penggalian tanah, penutupan/pengerasan air tanah dan pemompaan air tanah yang berlebihan dan hal yang dapat dilakukan untuk pencegahan seperti melindungi daerah resapan air tanah, mengatur pembukaan lahan, membuat infiltrasi dan mengatur pengambilan air tanah dalam bentuk peraturan perundang-undangan, pemantauan dan pengawasan, law enforcement, dan sosialisasi ke masyarakat. sedangkan pemantauan dilakukan terus menerus terhadap muka air tanah, debit air tanah, dan simulasi kondisi air tanah.

Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di Kabupaten Gunungkidul khususnya pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah sebagai materi dan media usaha untuk memiliki legalitas atas kegiatan usahanya tersebut

Published On: Rabu, 23 Maret 2022 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737