Rabu, 23 Maret 2022 bertempat di h-Boutique Hotel – Yogyakarta, DPPM DIY bersama Komisi B DPRD DIY mengadakan kegiatan sosialisasi tentang pelayanan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha berbasis risiko.

Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas DPPM DIY yaitu Bapak Sunu Siswanta, S.E. Dalam sambutan beliau mengatakan dalam melakukan proses pelayanan perizinan harus memiliki legalitas atas kegiatan yang dimiliki oleh pelaku usaha UMK. Oleh karena itu bagi para pelaku usaha UMK wajib memiliki NIB karena berlaku sebagai legalitas, SNI, dan jaminan produk halal.

Narasumber pada kegiatan sosialisasi hari ini adalah Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY, Bapak RB. Dwi Wahyu B., S.Pd, M.Si yang dalam paparannya beliau menjelaskan bahwa NIB bagi para pelaku usaha UMK sangat membantu dalam proses pengajuan dana bantuan dari pemerintah. Beliau juga mengatakan bahwa dalam penggunaan aplikasi seperti OSS-RBA, SiCantik Cloud, dan SiBakul ini para pelaku usaha sekarang sangat dimudahkan dalam proses pengajuan kegiatan usahanya agar legal dan dikenal oleh masyarakat.

Narasumber dari DPMPTSP Kota Yogyakarta diwakili oleh Koordinator Kelompok Substansi Penanaman Modal 2 yaitu Bapak Nitya Raharjanta, S.Sos., MM. Dalam paparannya menjelaskan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi pelaku usaha dengan tujuan agar mendapatkan informasi dan pemahaman terkait prosedur pelayanan perizinan OSS Berbasis Risiko kepada pelaku usaha dan masyarakat, meningkatkan kualitas kinerja pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan berusaha dan menginformasikan regulasi persektor yang berkaitan dengan perizinan usaha melalui OSS Berbasis Risiko. Selanjutnya dihimbau kepada seluruh pelaku usaha, apabila ada permasalahan terkait dengan perizinan berbasis risiko untuk datang di Ruang Pelayanan DPMPTSP agar mendapatkan bantuan atau fasilitasi dalam mengurus perizinan berusaha berbasis risiko / OSS-RBA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sosialisasi ini dimanfaatkan sebagai media komunikasi antara masyarakat, legislatif sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa program kemitraan yang sudah dilaksanakan oleh Pemkot/Provinsi lebih fokus pada pemberdayaan UMK dan UMKM dan menumbuh kembangkan kegiatan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Published On: Rabu, 23 Maret 2022 / Categories: Berita /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737