Sebagai tulang punggung ekonomi nasional, sektor UMKM memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, pembentuk produk domestik bruto (PDB), serta sumber ekspor nonmigas. Kendati berpotensi besar menumbuhkan perekonomian nasional, UMKM di Indonesia masih dihadapkan dengan beragam tantangan. Tantangan SDM UMKM pada umumnya disebabkan oleh rendahnya pendidikan, keterampilan dan pengalaman, serta akses ke informasi. Sebagian besar UMKM juga belum memiliki kapasitas kewirausahaan yang memadai. Menghadapi beragam tantangan tersebut, dalam RPJM Nasional 2020–2024, pemerintah menargetkan penguatan kewirausahaan dan UMKM. Selama lima tahun ke depan, diharapkan persentase UMKM yang melakukan kemitraan naik dari 7 persen pada tahun 2019 menjadi 10 persen pada 2024.

Kajian ini diharapkan dapat memberikan insight dalam mengeksplorasi landscape bidang usaha UMKM di Kota Yogyakarta (dan sekitarnya) yang memiliki potensi untuk bermitra atau dikerjasamakan dengan pengusaha besar sesuai Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 Jo No.49 Tahun 2021.

Beberapa temuan yang penting diperhatikan dalam mendorong kemitraan UMKM dengan usaha besar yaitu:

  • Ada persoalan kultural yang potensial menghambat kemitraan UMKM dengan usaha besar yaitu nrimo atau sak madya yang menjadi prinsip hidup beberapa pelaku UMKM. Tentu prinsip ini tidak perlu disalahkan. Namun harus dicari terobosan pendekatan secara kultural juga untuk mencari jalan tengah agar pelaku UMKM yang memiliki prinsip ini mau berkembang dan naik kelas.
  • Pola kemitraan UMKM berbeda ditiap sektor usaha. Hal ini penting diperhatikan karena tiap sektor usaha memiliki karakter tersendiri. Sebagai contoh, pola kemitraan skema bagi hasil dan kontrak berjangka cocok untuk sektor informasi & komunikasi. Terkait hal ini ada pelaku UMKM yang menyatakan kekhawatirannya bahwa usaha yang mereka rintis akan diakuisisi usaha besar yang menjadi mitra usaha.
  • Kemitraan harus memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Karena itu perlu upaya pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang melindungi pelaku UMKM.

Laporan Akhir

Infografis (Ina)

Infografis (Eng)

Executive Summary (Ina)

Executive Summary (Eng)

Published On: Wednesday, 4 May 2022 / Categories: Kajian Penyiapan Non Prospektus /

Hubungi Kontak Online Perizinan di DIY melalui :

Telp (0274) 453-8737