Mendaftar ke help desk SPIPISE di lkpmonline.bkpm.go.id, kemudian mengupload: Akta terbaru dan Pengesahannya, Surat Kuasa sebagai Penanggung Jawab LKPM (kalau bukan direksi), KTP atau Paspor petugas yang ditunjuk dan yang memberi kuasa serta email yang akan dikirimi Hak Akses tersebut (sebaiknya email perusahaan) , setelah ada OSS versi 1.1, maka hak akses LKPM otomatis langsung diperoleh dan bisa mengirim LKPM karena di OSS sudah ada menu pelaporan LKPM.