Realisasi investasi di DIY pada Triwulan I sebesar X rupiah, Triwulan II sebesar Y rupiah, Triwulan III sebesar Z rupiah, dan Triwulan IV sebesar A rupiah


Data realisasi investasi didasakan pada LKPM yang telah disetujui oleh BKPM dan resmi dirilis pada akhir bulan waktu pengiriman LKPM (April, Juli, Oktober dan Januari tahun berikutnya.