Perusahaan yang memiliki NIB dan/atau Izin Usaha dapat memperoleh fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas fiskal mencakup:
1. Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin tidak termasuk suku cadang
2. Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang dan Bahan


Permohonan fasilitas diajukan secara daring melalui SPIPISE dilengkapi dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran III Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal