PMA wajib melaksanakan ketentuan, persyaratan nilai investasi dan permodalan yang mencakup :

  • Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal
  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir
  • Total nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan;
  • Nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
  • Persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham; dan paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal